Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Reses Anggota Legislatif, Bawaslu Kota Mataram ; Jangan Kampanye.

Awasi Reses Anggota Legislatif, Bawaslu Kota Mataram ; Jangan Kampanye.
\nFoto: Tim Sekretariat Bawaslu Kota Mataram berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Mataram.\n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Mataram melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan reses anggota DPRD Kota Mataram.

\n\n\n\n

Pengawasan ini berlaku bagi anggota DPRD Kota Mataram yang juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk periodesasi 2024 sampai dengan 2029.

\n\n\n\n

Pengawasan kegiatan reses tersebut untuk memastikan tidak terjadi kampanye di luar jadwal dan tanpa STTP. Selasa, (30/01/2024)

\n\n\n\n

Terhadap pengawasan reses ini, Bawaslu Kota Mataram terlebih dahulu telah melayangkan surat imbaun dan surat permohonan jadwal reses kepada sekretariat DPRD Kota Mataram. Imbauan langsung disampaikan Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Erwin Rizka Biantoro.

\n\n\n\n

Tercatat bahwa Bawaslu Kota Mataram sudah mengeluarkan imbauan dengan No. 084/PM.00.02/K.NB-10/01/2024 Dan telah meminta secara tertulis jadwal reses anggota DPRD Kota Mataram dengan No 083/KA.00/K.NB-10/01/2024. Yang di tujukan kepada ketua DPRD kota Mataram melalui sekretaris dewan.

\n\n\n\n

Menurut Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram, menerangkan bahwa masa reses anggota dewan ke konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu.

\n\n\n\n

“ Ini kan reses jadi penyampaian kepada konstituen itu seperti biasa saja, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama anggota dewan yang masih bertarung di pileg tahun ini.” Ujar Yusril.

\n\n\n\n

Menanggapi surat Bawaslu Kota Mataram tersebut, sekretariat DPRD Kota Mataram memberikan jadwal reses anggota dewan dengan memerintahkan pendamping masing masing komisi beserta pimpinan untuk mendampingi.

\n\n\n\n

Sekaligus memfasilitasi kegiatan reses dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Mataram terkait waktu dan tempat. Berdasarkan jadwal reses yang disampaikan oleh sekretaris dewan, anggota legislatif kota Mataram akan reses selama 6 (enam) hari, mulai dari tanggal 23 Januari s.d 28 Januari 2024.

\n\n\n\n

Sebagai informasi bahwa kegiatan reses banyak membahas tentang aspirasi masyarakat yang meliputi: Pengajuan bantuan modal usaha UMKM, Hibah masjid, Pemasangan paving block disetiap Gang, Penerangan lampu jalan, normalisasi drainase, perluasan lahan kuburan.

\n\n\n\n

Penulis : EA

\n"