Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mataram Awasi Penyerahan Bahan Kampanye Pilkada 2024 oleh KPU Kota Mataram kepada Paslon

bahan kampanye

LO Pasangan AQUR dan HARUM menerima bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Mataram

Mataram, 22 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram melakukan pengawasan terhadap penyerahan bahan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram kepada pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2024, pada Selasa siang (22/10/2024). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Mataram dan diterima langsung oleh Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon, yakni Paslon AQUR dan HARUM.

Adapun bahan kampanye yang diserahkan oleh KPU Kota Mataram kepada masing-masing Paslon terdiri dari 16.030 lembar selebaran, 11.000 lembar brosur, 2.000 lembar pamflet, dan 1.000 lembar poster. Penyerahan bahan kampanye ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 24 ayat (1) PKPU tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.

Namun, dalam proses penyerahan, terdapat kekurangan sejumlah bahan kampanye yang akan dilengkapi oleh KPU Kota Mataram pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Mataram, Efendi, menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi dengan cermat proses penyerahan bahan kampanye ini untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penyerahan bahan kampanye ini dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU. Jika ada kekurangan bahan kampanye, kami telah mengawasi komitmen KPU untuk menyerahkannya pada hari berikutnya. Pengawasan kami tidak hanya mencakup jumlah bahan, tetapi juga memastikan bahwa bahan tersebut tidak mengandung konten yang melanggar aturan kampanye," ujar Efendi.

Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan seluruh tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kota Mataram berjalan lancar, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.

-DK