Bawaslu Kota Mataram Awasi Penyerahan Berkas Bapaslon Perseorang, Hari Pertama Masih Kosong
|
Tahapan penyerahan dokumen dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Mataram tahun 2020 telah dimulai, penyerahan berkas dukungan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai tanggal 19 Februari 2020 dan berakhir pada tanggal 23 Februari 2020. (20/02/2020)
\n\n\n\nBawaslu Kota Mataram, sebagai lembaga yang\nmengawasi proses pada setiap tahapan Pemilukada terus melakukan pengawasan\nwalau di hari pertama belum ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang\nmenyerahkan berkas persyaratan.
\n\n\n\n“Kemarin pada saat hari pertama kami sebagai\npengawas pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mataram tahun 2020 tetap\nmelakukan pengawasan walau belum ada yang menyerahkan berkas kami tetap awasi,\nkarena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai Lembaga yang\nmengawasi proses Pilkada ini.” Ujar Hasan Basri, saat memantau pengawasan di KPUD\nkota Mataram.
\n\n\n\nKordiv SDM, Organisasi & Data\nInformasi Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan bahwa berdasarkan\ninformasi dari KPUD Kota Mataram Bapaslon Perseorangan yang sudah mengambil password\nSystem Informasi Pencalonan (Silon) baru satu Bapaslon.
\n\n\n\n“Keterangan dari sahabat-sahabat KPUD\nKota Mataram, Bapaslon perseorangan yang mengambil password Silon baru satu Bapaslon\nsaja yakni atas nama Dianul Hayezi & H Badrun Nadianto. Tetapi di hari\npertama penyerahan berkas belum ada yang menyerahkan berkas.” Terang Yusril.
\n\n\n\nTerpisah, Dewi Asmawardhani menguraikan\nwaktu pendaftaran berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan,\nProgram, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,\nBupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota.
\n\n\n\n“Waktu pelaksanaan penyerahan berkas dimulai\ntanggal 19-22 Februari 2020 pukul 08.00 s.d 16.00 wita dan berakhir pada\ntanggal 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 s.d 24.00 wita, lebih dari itu tidak\nboleh menerima berkas syarat dukungan Bapaslon perseorangan.” Urai Dewi, yang\njuga merupakan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kota\nMataram. (EA)
\n