Kawal Akurasi Data Pemilih disabilitas dan Dokumen Kematian, Bawaslu Kota Mataram Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2026.
|
Halo Sahabat Bawaslu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram ini berlangsung di Kantor KPU Kota Mataram pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai stakeholders tingkat Kota Mataram, di antaranya Bawaslu Kota Mataram, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Polresta Mataram, Kodim 1606/Mataram, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kota Mataram.
Dari jajaran Bawaslu Kota Mataram, hadir langsung Anggota Bawaslu Efendi dan Bambang Suprayogi, didampingi Kasubag Pengawasan Murni Kurnia beserta jajaran staf teknis.
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan, S.H. Dalam sambutannya, Edy menjabarkan dinamika perkembangan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sepanjang Triwulan II tahun 2026. Setelah pemaparan dari KPU, acara dilanjutkan dengan sesi masukan dan tanggapan dari para peserta rapat pleno.
Pada sesi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Mataram, Efendi, memberikan tanggapan strategis terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan. Efendi mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut KPU terhadap Saran Perbaikan (Sarper) yang telah dilayangkan oleh Bawaslu.
"Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari data pemilih yang meninggal dunia, apakah bisa dieksekusi atau ditindaklanjuti jika dokumen administrasinya hanya berupa Surat Keterangan (Suket) dari Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling)? Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU memaparkan secara rinci jumlah pemilih disabilitas beserta kategorinya yang masuk ke dalam DPB Triwulan II ini," ujar Efendi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Mataram, Dwi Ratnaningsih, memberikan klarifikasi. Dwi menyatakan bahwa mayoritas data dalam Saran Perbaikan (Sarper) dari Bawaslu telah ditindaklanjuti (TL). Saat ini, hanya tersisa 2 data yang belum dieksekusi karena masih terkendala belum adanya dokumen bukti pendukung yang sah. Terkait data pemilih disabilitas, KPU berkomitmen akan segera memberikan data rekapitulasi lengkapnya kepada Bawaslu.
Rapat pleno juga diperkuat dengan pemaparan dari Dinas Dukcapil Kota Mataram yang menjabarkan data kependudukan berdasarkan konsolidasi Semester 2 Tahun 2025. Perwakilan Dukcapil menguraikan data sebagai berikut:
Total Penduduk Kota Mataram: 446.309 jiwa.
Penduduk Wajib KTP-EL: 334.909 jiwa.
Pengurusan Akta Kematian: Khusus pada bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 255 warga telah mengurus akta kematian.
Data dari Dukcapil ini menjadi instrumen penting bagi KPU dan Bawaslu dalam melakukan sinkronisasi demi menjaga kevalidan elemen data pemilih di Kota Mataram.
Di akhir acara, KPU Kota Mataram secara resmi mengesahkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi final, ditetapkan formula angka sebagai berikut:
| Kategori Data Pemilih | Jumlah |
|---|---|
| Total Jumlah Pemilih Tetap (DPB TW II) | 333.883 pemilih |
| Pemilih Baru | 2.296 pemilih |
| Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) | 739 pemilih |
Jika dikomparasikan dengan data pada Triwulan I sebelumnya, jumlah pemilih yang ditetapkan pada Triwulan II ini mengalami kenaikan sebanyak 1.557 pemilih.
Rapat pleno rekapitulasi ini ditutup dengan khidmat, ditandai dengan penyerahan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan DPB Triwulan II Tahun 2026 dari KPU Kota Mataram kepada Bawaslu, partai politik, dan instansi terkait yang hadir.