Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Dokumen Persyaratan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024, Bawaslu Komat Awasi Ketat Keabsahan Dokumen.

Pengawasan Keabsahan Dokumen

Foto : Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi Awasi Melekat Pengecekan Keabsahan Dokumen Persyataran Calon Walikota Dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024

Mataram, Halo Sahabat Bawaslu — Bawaslu Kota Mataram melaksanakan pengawasan melekat terhadap klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024 dan melibatkan tiga tim yang bertugas di berbagai lokasi untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Wakikota Mataram tahun 2024.
Tim 1 melakukan pengawasan di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk klarifikasi terkait penyetaraan ijazah dari luar negeri. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa ijazah yang digunakan oleh bakal calon yang didapat dari luar negeri telah disetarakan dengan standar pendidikan yang berlaku di Indonesia dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Agama Republik Indonesia berupa legalisir Salinan.
Tim 2 berfokus pada pengawasan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Di sini, tim memeriksa keabsahan ijazah S1 yang menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi bakal calon. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa ijazah yang diserahkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan.
Sementara itu, Tim 3 melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Mataram, termasuk Bappeda Kota Mataram, KPP Pratama Mataram Barat, Universitas Al Azhar Mataram, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, dan Universitas Mataram. Pengawasan ini mencakup verifikasi dokumen terkait persyaratan administrasi yaitu ijazah, dokumen pajak dan visi misi bakal pasangan calon. Kegiatan ini termasuk keterangan atau dokumen lain yang diperlukan untuk mendukung keabsahan dokumen yang diunggah bakal pasangan calon pada SILONKADA.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa, Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. Pengawasan melekat ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh bakal calon memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dan menjaga integritas proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Serentak 2024 memenuhi persyaratan administrasi dengan benar. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan,” Ujarnya.
Pengawasan klarifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2024 ini dilaksanakan melekat berbarengan dengan jajaran KPU Kota Mataram hingga saat ini belum ditemui banyak kendala. Hasil penelitian persyaratan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2024 kan disampaikan pada tanggal 5 s.d 6 September 2024. Sementara perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 6 s.d 8 September 2024.

-dk