Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas SDM, Kordiv HPPS Laksanakan Coaching Clinic Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.

Perkuat Kapasitas SDM, Kordiv HPPS Laksanakan Coaching Clinic Tata Cara Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
\n

Setelah kemarin pada 7 Februari 2020 divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Mataram, mengadakan coaching clinic terkait dengan tata cara pengisian Form A Pengawasan. Kali ini giliran divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) yang melaksanakan coaching clinic terkait dengan tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. (13/02/2020)
\n“Kemarin, PHLM sudah melaksanakan coaching clinic, kali ini HPPS yang melaksanakan hal yang sama.” Ungkap Dewi panggilan akrab kordiv HPPS menjelaskan.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Mataram tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang ada di lingkungan Bawaslu Kota Mataram dalam menyambut Pilkada tahun 2020.
\n“Pesertanya dari staf internal Bawaslu Kota Mataram, ini adalah upaya kami untuk terus mengasah kemampuan sumber daya manusia yang kami miliki di lingkup Bawaslu Kota Mataram dan merupakan langkah yag diambil oleh Bawaslu Kota Mataram demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pihak yang berhak melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaraan.” Ujar Dewi yang juga sebagai Kordiv HPPS.

\n\n\n\n

Pada kegiatan tersebut juga selain penyampaian materi oleh Kordiv HPPS, juga disertakan praktek langsung oleh staf divisi HPPS mengenai tata cara penerimaan laporan.
\n“Setelah materi disampaikan, staf HPPS mempraktekan kepada para staf yang lain, tentang tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran, ketika ada yang datang melapor.” Ungkap Dewi mengakhiri penjelasannya. (EA)

\n