Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Kampanye Media Massa Bawaslu Kota Mataram Ajak Media Dan Panwascam Kolaborasi

mm

Efendi (batik merah) membuka kegiatan Rakernis Pengawasan Kampanye Media Massa

Sabtu, 9 November 2024, Mataram — Jelang pelaksanaan kampanye di media massa cetak, elektronik dan digital pada 9 November 2024, Bawaslu Kota Mataram menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang berfokus pada pengawasan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Acara ini diadakan di Golden Palace Mataram dan menjadi momen penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam pengawasan iklan kampanye.

Dihadiri oleh anggota Bawaslu Kota Mataram, Effendi dan Bambang Suprayogi, serta Kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Mataram, kegiatan ini juga melibatkan Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram serta perwakilan dari media cetak, elektronik, dan digital. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antara pengawas pemilu dan media guna memastikan bahwa kampanye di media massa berjalan sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Narasumber Ahli Berbagi Wawasan

Rakernis ini menghadirkan narasumber-narasumber berpengalaman yang memberikan wawasan penting dalam menjaga keadilan kampanye di media. Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB, H. Abdus Syukur, membawakan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dalam Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa: Integritas dan Netralitas. Ia menekankan bahwa kode etik harus menjadi fondasi utama bagi insan pers dalam menyajikan konten kampanye secara profesional.

Selanjutnya, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Husna Fatayati, memberikan paparan tentang Peran dan Standar Pengawasan Iklan Kampanye di Media Elektronik: Perspektif dan Tantangan KPID. Dalam materi ini, Husna menyoroti peran KPID dalam mengawasi iklan kampanye dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga independensi media elektronik dari pengaruh politik.

Tak kalah penting, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, menyampaikan materi tentang Strategi dan Mekanisme Pengawasan Iklan Kampanye di Media Massa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia memaparkan langkah-langkah teknis dan strategi yang perlu diterapkan oleh Bawaslu Kota Mataram dan jajaran dalam melakukan pengawasan, agar kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan regulasi.

Kolaborasi sebagai Kunci Pengawasan Kampanye

Dalam arahannya, Efendi, Anggota Bawaslu Kota Mataram, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pengawas pemilu dan media. “Pengawasan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital, hanya bisa efektif jika ada sinergi yang kuat antara Bawaslu dan para insan media. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa prinsip netralitas dan transparansi tetap terjaga,” ungkapnya.

Rakernis ini diharapkan dapat menjadi tonggak bagi Bawaslu Kota Mataram dalam memastikan seluruh iklan kampanye di media massa tetap berpegang pada etika jurnalistik dan regulasi yang berlaku. Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, kolaborasi ini menjadi semakin krusial untuk mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik kampanye yang tidak sehat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  pelaksanaan kampanye bentuk Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan pada 10 sampai dengan 23 November 2024.

-DK