Tetapkan 16 Panwascam, Kini Bawaslu Kota Mataram Buka Pendaftaran di 2 Kecamatan.
|
Foto: Apel Siaga Pengawasan \n\n\n\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan. Kini Bawaslu Kota Mataram telah menetapkan pengawas Pemilu tingkat kecamatan tersebut. Tercatat dari 17 (Tujuh Belas) orang Peserta Exisiting yang mendaftar, yang ditetapkan oleh Bawaslu Kota Mataram sebanyak 16 (Enam Belas) orang. Jum'at, (3/05/2024)
\n\n\n\nMenurut penjelasan Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram bahwa Panwaslu Kecamatan terpilih tersebut telah melewati proses evaluasi portofolio dan penilian atasan langsung.
\n\n\n\n"Kami sudah melaksanakan pleno dari hasil evaluasi kinerja antara portofolio sebanyak 40 % dan penilian atasan langsung 60%. Keduanya digabung untuk mendapatkan nilai minimal 62,5 sehingga masuk kategori memenuhi syarat. Kami juga sudah mengkonsultasikan penetapan ini ke Bawaslu Provinsi NTB." Jelas Yusril yang juga sebagai Kordiv SDM Organisasi, Diklat dan Datin tersebut.
\n\n\n\nDari 16 (Enam Belas) nama pengawas tersebut, ia berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Masyarakat dapat langsung mendatangi Bawaslu Kota Mataram yang berada di Jalan Majapahit, No 12B Kekalik Jaya, Kec Sekarbela, Kota Mataram - NTB.
\n\n\n\n"Atau masyarakat juga bisa menyampaikan hal tersebut melalu hotline 081917559995. Bahkan masyarakat juga bisa menyampaikannya melalu media sosial (Facebook Fanpage, Instagram, Tiktok, Twiter.)" Jelasnya.
\n\n\n\nSelain itu, Yusril sapaan akrabnya, mengumumkan juga pendaftaran untuk peserta pendaftar baru. Pendaftaran baru ini dibuka khusus untuk Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sekarbela. "Untuk penerimaan berkas kami akan mulai tanggal 5 - 7 Mei 2024. Bagi masyarakat Kota Mataram dapat mendaftarkan diri pada masing-masing kecamatan tersebut." Jelas Yusril menambahkan informasi pembentukan Panwascam.
\n\n\n\nDirinya membeberkan bahwa bagi putra/i Kota Mataram yang ingin mengabdikan dirinya menjadi pengawas tingkat kecamatan dapat mendaftarkan diri di 2 (dua) kecamatan tersebut.
\n\n\n\n-EA-
\n"