Awasi Pembentukan Badan Adhoc PPK, Bawaslu Kota Mataram Beri Imbauan ke KPU Kota Mataram.
|
Foto : Ketua Bawaslu Kota Mataram dalam pidato sambutan pelantikan Panwaslu Kecamatan\n\n\n\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mengawasi proses pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Bawaslu Kota Mataram sampaikan imbauan ke KPU Kota Mataram agar PPK terpilih sesuai syarat yang ditentukan. Rabu, (30/11/2022)
\n\n\n\nMenjelaskan imbauannya Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram mengatakan bahwa pengawasan pembentukan Badan Adhoc ini merupakan perintah undang-undang.
\n\n\n\nMenurutnya, Bawaslu akan mengawasi pembentukan Badan Adhoc (PPK) KPU sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
\n\n\n\nMenghimbau KPU Kota Mataram, Yusril menyampaikan bahwa saat proses pembentukan PPK. KPU Kota Mataram harus memperhatikan kemandirian calon yang ikut rekrutmen. "Ini penting bagi KPU Kota Mataram karena kompleksitas Pemilu 2024 mengharuskan KPU memiliki pasukan yang punya kompetensi, kapasitas serta integritas diri." Tuturnya.
\n\n\n\nSelain hal tersebut, kata Yusril, KPU Kota Mataram juga, perlu memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
\n\n\n\nKemudian Lanjut Yusril, KPU Kota Mataram terhadap penentuan PPK yang terpilih harus sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. "Tidak boleh anggota PPK itu terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi anggota Partai Politik. PPK yang terpilih, intinya harus netral." Tegas Yusril.
\n\n\n\nPenulis : EA
\n"