Bawaslu Kota Mataram Laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
|
Foto : Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 oleh Bawaslu Kota Mataram.\n\n\n\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Mataram laksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Sabtu, (20/01/2024).
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril saat membuka acara tersebut menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kampanye rapat umum dan kampanye media masa cetak, elektronik dan media dalam jaringan (Daring).
\n\n\n\n"Untuk metode kampanye rapat umum, iklan media masa cetak/elektronik dan media daring, itu akan dilaksanakan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 itu berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye." Jelas Yusril menerangkan penjelasannya kepada peserta kegiatan.
\n\n\n\nSelain itu, ia juga menjelaskan soal penempatan lokasi yang akan digunakan untuk rapat umum. Berdasarkan Penjelasan di SK KPU Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye dalam Rapat Umum, untuk lokasi menggunakan 4 (empat) lapangan.
\n\n\n\n"Lapangan Karang Pule di Kecamatan Sekarbela, lapangan Selagala Kecamatan Sandubaya, lapangan Abian Tubuh Baru Kecamatan Sandubaya, dan lapangan Karang Sukun Kecamatan Mataram." Jelas Yusril.
\n\n\n\nAcara yang dimoderatori oleh Kasubag Pengawasan Dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Murni Kurnia menghadirkan narasumber dari KPU Kota Mataram, Akademisi dan Penggiat Media.
\n\n\n\nSopan Sopian Hadi mewakili KPU Kota Mataram saat menyampaikan materi menjelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat menggunakan metode iklan melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Selain itu, Sopan sapaan akrabnya, menerangkan bahwa fasilitasi dan pendanaan untuk metode iklan kampanye, seperti pemasangan alat peraga dan iklan media massa, dapat difasilitasi oleh KPU dan dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
Untuk muatan kampanye ia menuturkan pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti etika periklanan yang berlaku.
\n\n\n\n"Setidaknya Materi iklan Kampanye Pemilu minimal mencakup visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu." Tutur Sopan anggota KPU Kota Mataram 2 (dua) Periode tersebut.
Sementara itu akademisi, DR. M. Saleh Ending, MA. dan Drs. H. Darmansyah, M.Si. masing masing mengisi materi dengan pokok pembahasan. “Media Dalam Tahapan Kampanye Berbasis Media Cetak, Elektronik dan Daring pada Pemilu 2024.” dan “Hak dan Kewajiban Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring pada Pemilihan Umum Tahun 2024."
Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Hotel Lombok Plazza dengan jumlah peserta 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari partai politik se Kota Mataram, media dan tenaga sekretariat Bawaslu Kota Mataram.
\n\n\n\nPenulis : EA
\n"