Berkunjung Ke Bawaslu Kota Mataram, Abhan Cek Kesiapan Pengawas.
|
Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Abhan, SH.,MH. Berkunjung ke Bawaslu Kota Mataram dalam rangka penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus meninjau kesiapan Penyelenggara (Bawaslu Kab/Kota) di Lingkungan Bawaslu Kota Mataram dalam menghadapi Pemilu dan Pemilhan serentak tahun 2024. (01/09/2021)
\n\n\n\nPada momen tersebut Abhan yang disambut langsung oleh ketua dan jajaran Bawaslu Kota Mataram menyampaikan bahwa Pemilu Serentak tahun 2024 rencana tahapannya akan dimulai tahun 2022.
\n\n\n\nIni baru rencana awal bahwa tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak akan dilaksanakan tahun 2022." Tutur Abhan.
\n\n\n\nDalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 tersebut Abhan juga menyampaikan beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh Bawaslu. Diantaranya yakni, Pandemi Covid 19.
"Kita tidak akan pernah tahu Covid 19 ini kapan akan berakhir. Seandainya pada prosesnya nanti masih dalam keadaan Covid 19 maka tentu semua jajaran Bawaslu akan melaksanakan dengan protokol kesehatan." Jelas Abhan.
Termasuk kesiapan penyelenggara pengawas juga menjadi perhatian khusus ketua Bawaslu tersebut.
\n\n\n\n"Kehadiran kami saat ini di Bawaslu Kota Mataram adalah untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas sejauh mana persiapan meraka untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024." Ucapnya.
\n\n\n\nAbhan menyampaikan untuk saat sekarang Bawaslu sedang melaksanakan kegiatan non tahapan. "Misalnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah jalan. Pendidikan politik Kabupaten/Kota sudah jalan juga yaitu dengan cara mengajak simpul simpul masyarakat untuk melakukan pendidikan politik, sosialisasi ke sekolah-sekolah yang berpotensi banyak pemilih pemilunya." Ucap Abhan menyampaikan komentarnya.
\n\n\n\nSelain kesiapan Bawaslu, Abhan juga mengupayakan masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam Pemilu serentak 2024.
"Saya kira, dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Bukan hanya penyelenggara Pemilu yang mesti siap. Masyarakat juga harus ikut bertisipasi aktif dengan cara melek politik. Apabila menemukan adanya hal-hal yang melanggara berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu nanti dilaporkan ke Bawaslu. Atau juga apabila menemukan bahwa dirinya belum masuk kedalam daftar pemilih maka segera melaporkan dirinya ke penyelenggara pemilu baik Bawaslu ataupun ke KPU." Tutup Abhan mengakhiri komentarnya.
Penulis : EA
Fotografer : FENDI