Pasca Tahapan Pilkada Ditunda, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram Siap Tegakkan Keadilan Pemilu.
|
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota\nMataram laksanakan\nrapat perdana setelah dilanjutkannya tahapan Pilkada yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19. Rapat yang bertempat di\nKantor Bawaslu Kota Mataram ini dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020. Selain\njajaran Bawaslu Kota Mataram, rapat juga dihadiri\noleh Kejaksaan Negeri Kota Mataram dan\nKapolresta Kota Mataram yang termasuk kedalam unsur Sentra Gakkumdu. (30/06/2020)
\n\n\n\nBerdasarkan keterangan dari Dewi Asmawardhani, SH.,MH selaku Koordinator\nDivisi Hukum Penangan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS). Rapat\nbertujuan untuk memastikan kesiapan Sentra Gakkumdu Kota Mataram dalam\nmenindaklanjuti laporan atau temuan\nyang mengandung dugaan Tindak Pidana Pemilu. \n
\n\n\n\nSelain itu, Dewi juga menekan bahwa Sentra Gakkumdu dalam\nmelaksanakan tugas terlebih saat ini masih dalam masa pandemic Covid-19 tentu akan lebih berat tantangannya\ndalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Untuk itu Dewi berharap agar jajaran Sentra Gakkumdu\ntetap solid dan menjaga kesehatan.
\n\n\n\n“Saya berharap Kita yang di Sentra Gakkumdu ini agar selalu\n dalam semangat\nyang sama yaitu menegakkan keadilan Pemilu dan yang terlebih penting agar selalu menjaga imun tubuh sehingga tetap fit dalam menjalankan kerja-kerja\npenegakan hukum.” Ungkap Dewi, sambil tersenyum.
\n\n\n\nMelengkapi komentarnya, Dewi yang juga sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu\nBawaslu Kota Mataram ini\nmenjelaskan,\nPilkada sekarang sedang memasuki tahapan\nverifikasi faktual Bapaslon Perseorangan. Selama Verfak berlangsung, tidak menutup kemungkinan\nakan terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
\n\n\n\n“Karena\nbisa saja terjadi pemalsuan dukungan dan lain sebagainya, untuk itu saya\nberpesan agar Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang sudah sangat solid tetap kita pertahankan, kita berharap Pilkada bisa dilaksanakan dengan Jurdil\nserta berkualitas dapat tercapai.” Ujar Dewi, perempuan yang pernah menjadi Dosen Hukum\ndi Universitas 45 Mataram ini.
\n\n\n\nSentara Gakkumdu Kota\nMataram yang terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu Kota Mataram, Kejaksaan Negeri\nMataram dan Kepolisian Resor Kota Mataram memastikan bahwa seluruh struktur Sentra Gakkumdu\nsudah sangat siap menindaklanjuti apabila ada laporan atau temuan yang masuk terkait dugaan\npelanggaran Tindak pidana Pemilu.
\n\n\n\nPada kesempatan lain, Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur\nKepolisian yang diwakili oleh AKP. Putu Bujangga menyatakan “Kami dari unsur\nkepolisian\nsangat-sangat siap menindaklanjuti apabila ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilu.”
\n\n\n\nTak lupa juga Anggota\nSentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan yakni Yulia Oktavia Ading, SH menyatakan kesiapan dalam\nmenindaklanjuti dugaan Tindak Pidana\nPemilu. “Kami selalu siap menjalankan tugas kami selama berada di Sentra\nGakkumdu ini.” Tegas Perempuan yang sering disapa Yulia ini. (EA/Humas)
\n