Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Laksanakan Sosialisasi Di Kecamatan Se-Kota Mataram
|
Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Mataram (Sentra Gakkumdu Komat) mengadakan kegiatan sosialisasi pada 18 september s.d 23 september 2020. Dalam rangka memperkanalkan Sentra Gakkumdu Komat pada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Mataram, Panwaslu Kelurahan se-Kota Mataram, PPK Se-Kota Mataram, serta beberapa kepala lingkungan pada masing-masing wilayah di Kota Mataram. (23/09/2020)
\n\n\n\nSaat memberikan komentar tentang sosialisasi tersebut, Dewi Asmawardhani, SH.,MH. Selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram menerangkan tujuan dari sosialisasi.
\n\n\n\n“Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah untuk memberikan pengetahuan dan penguatan kapasitas kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram, walaupun dalam hal ini Sentra Gakkumdu adanya di tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan penuh.” komentar Dewi, menerangkan.
\n\n\n\nSelain itu, kata Dewi, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai\nupaya pelaksanaan Perintah pada Pasal 33 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI,\nKapolri, dan Jaksa Agung Nomor 1, 5, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu,\nuntuk melakukan sosialisasi, publikasi dan konseling.
\n\n\n\nDewi yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian\nSengketa Bawaslu Kota Mataram ini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini berkaitan\ndengan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan fungsi pengawasan\nserta menindaklanjuti potensi temuan dugaan pelanggaran yang mengarah pada\npidana pemilihan.
\n\n\n\n“Kita lakukan sosialisasi pada Panwaslu Kecamatan, tidak lain\nuntuk melaksanakan perintah Peraturan Bersama terbaru yang tertera dalam Pasal\n33, namun tetap beriringan dengan tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan untuk\ntetap menjalankan fungsi pengawasan yang terdapat temuan didalamnya mengandung\ndugaan pelanggaran pidana pemiihan,” Tutur Dewi perempuan yang terkenal\ndisiplin tersebut.
\n\n\n\nSelan itu Dewi juga terangkan teknis temuan dan laporan, “memang\nharus dipahami betul oleh Pangawas, dengan adanya jangka waktu laporan atau\ntemuan yang singkat, maka adaptasi regulasi harus segera ditanamkan pada\nPangawas,” tambahnya.
\n\n\n\nKarena Sentra Gakkumdu terdiri dari 3 (tiga) lembaga negara\nyakni Bawaslu Kota Mataram, Kapolresta Kota Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.\nMaka yang menjadi narasumber dari sosialisasi berasal dari unsur Sentra\nGakkumdu Kota Mataram itu sendiri. Masing-masing narasumber menyampaikan materi\nberdasarkan tugas dan fungsinya.
\n\n\n\nPenulis :\nEA
\n\n\n\nEditor:\nOlid
\n\n\n\nFotografer:\nRizky
\n