10 Hari Lagi Pemilihan, Bawaslu Kota Mataram Pantau Ketat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024.
|
Hallo Sahabat Bawaslu- Mataram, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram turut menghadiri kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Minggu (17/11). Simulasi tersebut berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hadir dalam kegiatan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Mataram, dan stakeholder terkait di Kecamatan Selaparang.
Pelaksanaan Simulasi Pemilihan Serentak 2024 dimulai pukul 07.00 Wita yang dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan. Pada Simulasi ini Ketua KPU Kota Mataram menyampaikan agar seluruh proses ini dilakukan dengan serius oleh KPPS serta untuk PPK yang hadir dapat mejadi sarana pembelajaran sebelum hari H, "Kami harapkan untuk KPPS yang bertugas agar serius dan PPK yang juga hadir benar-benar mencermati dari setiap proses di TPS yang berlangsung, tidak ada boleh yang main-main" tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan pentingnya pelaksanaan simulasi ini untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Simulasi ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan benar-benar mencerminkan pelaksanaan pada hari H nanti,yang tinggal 10 hari lagi" ujarnya.
Menambahkan pernyataan tersebut, anggota Bawaslu Kota Mataram, Efendi, mengungkapkan bahwa simulasi ini menjadi momen untuk mengidentifikasi kekurangan atau kendala yang mungkin muncul. "Apa yang menjadi kendala dalam simulasi ini akan dievaluasi dan diperbaiki agar pada hari pelaksanaan pemilu berjalan lancar," ungkapnya.
Sementara itu, Bambang Suprayogi, anggota Bawaslu Kota Mataram selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menekankan pentingnya memahami aturan main yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). "Seluruh jajaran KPU hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami aturan ini agar tidak terjadi proses penanganan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dugaan pidana," tutup mas kordiv sapaan akrabnya.
Kegiatan simulasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekaligus menjadi sarana persiapan teknis dan antisipasi berbagai potensi masalah di lapangan. Dengan kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan stakeholder terkait, Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Mataram diharapkan berlangsung jujur, adil, transparan dan demokratis.