Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bawaslu Kota Mataram Berhentikan Sementara Pengawas Adhoc

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bawaslu Kota Mataram Berhentikan Sementara Pengawas Adhoc
\n

Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi Global, dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional. Maka Bawaslu Kota Mataram dalam upaya tersebut menghentikan sementara aktifitas pengawasan Pilkada.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaiakan Wujud dari penundaan pengawasan Pilkada serentak ini mengharuskan Bawaslu Kota Mataram, memberhentikan sementara Pengawas Adhoc, Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (Panwaslu Kelurahan) Se-Kota Mataram.

\n\n\n\n

“Pemberhentian sementara ini, merupakan bagian dari upaya Bawaslu, untuk mencegah penyebaran Virus Corona, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, apalagi Virus Corona ini sudah menjadi bencana Nasional.” Ungkap Hasan Basri selaku Ketua Bawaslu Kota Mataram.
Menguatkan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani selaku Kordiv HPPS Bawaslu Kota Mataram, mengungkapkan dasar hukum terkait pemberhentian sementara Pengawas Adhoc.

\n\n\n\n

“Aturannya jelas ya, mulai dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.” Urai dewi menjelaskan.

\n\n\n\n

“Ada juga Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 maret 2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.” Tambahnya merinci aturan penundaan pengawasaan Pilkada.

\n\n\n\n

Sementara itu disisi Lain Muhammad Yusril, S.AB.,M.AB. selaku Kordiv SDM Organisasi & Data Informasi menjelaskan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian sementara Pengawas Adhoc sudah dibuat dan untuk honorarium Pengawas Adhoc bulan Maret akan tetap masuk.

\n\n\n\n

“SK pemberhentian sementara Pengawas Adhoc itu berlaku tanggal 1 April 2020, artinya pengawas Adhoc yang diberhentikan untuk sementara waktu tetap mendapatkan honorarium untuk bulan maret. Sedangkan untuk bulan berikutnya diberhentikan dulu, sembari menunggu redanya penyebaran virus corona ini, dan menunggu petunjuk instruksi dari Bawaslu RI.” Jelas Yusril selaku Kordiv SDM Organisasi & Data Informasi.

\n\n\n\n

Semoga Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia cepat reda dan Indonesia kembali pulih. Aamiin. (Humas/EA)

\n