Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Mataram Berikan 4 Catatan Kepada KPU Kota Mataram.

foto bersama

Foto : Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram (kiri) menerima Berita Acara Model D Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari KPU Kota Mataram (kanan)

Hallo Sahabat Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengawasi langsung jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Raya dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram, jajaran Bawaslu Kota Mataram, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Mataram. Minggu (1/12/2024)

Rapat pleno terbuka ini berjalan alot, dimulai dengan pembacaan hasil Model D Kejadian Khusus dari tingkat kecamatan sampai dengan D Hasil Perolehan Suara . Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kota Mataram memberikan empat catatan penting terkait proses pemungutan hingga rekapitulasi suara pada pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyoroti pengelolaan logistik pemilihan, khususnya proses sortir dan lipat surat suara yang perlu dilakukan lebih teliti. Beliau menyampaikan bahwa terdapat 197 dari 581 TPS yang menerima jumlah surat suara berbeda antara pemilihan gubernur dan wali kota. "Pengemasan surat suara juga harus diperbaiki agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Yusril.

Selain itu, Yusril menyoroti kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menekankan bahwa bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan oleh KPU Kota Mataram kepada KPPS tidak cukup dilakukan hanya sekali. "Kesalahan memahami regulasi dilapangan dan aturan sering terjadi karena kurangnya pembinaan. Pelatihan untuk KPPS harus diperbanyak," tambahnya.

Efendi, anggota Bawaslu Kota Mataram sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Parmas, dan Humas, turut memberikan catatan terkait penurunan partisipasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh lokasi TPS yang kurang strategis. "Penempatan TPS yang tidak strategis menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilih sangat rendah, banyak masyarakat yang alamat rumahnya jauh dari TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih" ujar Efendi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menyoroti masalah distribusi C pemberitahuan kepada pemilih. Ia mengingatkan pentingnya distribusi yang tepat sasaran untuk menghindari potensi pelanggaran. "Tingginya jumlah C pemberitahuan yang tidak terdistribusi, yaitu mencapai 21.901, perlu mendapat perhatian serius. Hal ini membutuhkan monitoring langsung oleh jajaran KPU," jelasnya. Bambang juga memperingatkan potensi pidana jika ada pemilih yang menerima lebih dari satu C pemberitahuan dan menggunakannya.

Di akhir pleno, Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat pleno terbuka. Ia menegaskan bahwa semua catatan dari saksi masing-masing pasangan calon dan Bawaslu akan menjadi bahan evaluasi. "Kami berterima kasih kepada Bawaslu yang selalu mengingatkan KPU untuk tetap berada di jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh masukan ini akan menjadi evaluasi kami di KPU" ujar Edy.

Rapat pleno ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk memastikan pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Mataram berjalan dengan jujur dan adil. Diharapkan, catatan dan masukan yang diberikan dapat menjadi bahan perbaikan ke depannya.