Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Media Netral Demi Pemilihan yang Damai dan Adil

Ketua Bawaslu Kota Mataram

Muhammad Yusril, Ketua Bawaslu Kota Mataram

Dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan imbauan kepada media dan wartawan di wilayahnya. Surat resmi yang dikeluarkan pada 30 September 2024 ini menekankan beberapa poin kunci terkait netralitas pemberitaan serta batasan kampanye yang harus dipatuhi.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menegaskan bahwa peran media sangat vital dalam memastikan pilkada berjalan lancar, damai, dan tertib. Media diharapkan dapat menjaga independensinya serta menghindari bentuk kampanye terselubung di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram. Hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan kesetaraan antar peserta pemilihan.

Berdasarkan regulasi yang ada, kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya diperbolehkan pada waktu yang telah diatur, yaitu mulai 10 November hingga 23 November 2024. Yusril menambahkan bahwa penyiaran di luar periode tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi.

Imbauan ini didasari oleh beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme kampanye yang boleh dilakukan oleh para calon kepala daerah serta bagaimana media harus menanganinya dengan adil dan tidak berpihak.

Tidak hanya fokus pada kampanye, Yusril juga mengingatkan agar media ikut menjaga suasana yang kondusif selama masa pemilu. "Kondusifitas dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar tidak ada provokasi yang dapat memperkeruh suasana," jelasnya. Hal ini selaras dengan fungsi media sebagai alat kontrol sosial yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas demokrasi.

Selain itu, media juga diminta untuk terus memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan diharapkan bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan mereka independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun, termasuk peserta pemilihan.

Terkait dengan peran media sosial, Bawaslu Kota Mataram mengingatkan bahwa konten kampanye yang disebarkan di platform daring juga harus mematuhi ketentuan yang sama. Pengawasan terhadap media sosial akan diperketat untuk menghindari adanya kampanye hitam atau penyebaran informasi yang menyesatkan.

Bawaslu berharap bahwa seluruh pihak, terutama media massa, dapat berperan aktif dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses pilkada berlangsung. "Kami sangat menghargai kerjasama yang baik dari semua media di Mataram. Ini demi tercapainya pilkada yang aman dan adil untuk semua pihak," kata Yusril.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Pemilihan Gubernur dan Walikota di Kota Mataram dapat berjalan dengan lebih tertib, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Kota Mataram.

any