Bawaslu Kota Mataram Analisis Implikasi KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum Pemilu.
|
Halo sahabat Bawaslu – Menyongsong implementasi regulasi terbaru di Indonesia, Bawaslu Kota Mataram mengikuti rapat diskusi mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi NTB ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (13/02/2026).
Diskusi strategis ini bertujuan untuk memetakan relevansi antara KUHAP yang baru disahkan dengan regulasi kepemiluan yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di Pemilu mendatang.
Dalam pembagian materi diskusi, Bawaslu Kota Mataram mendapatkan mandat khusus untuk membedah Pasal 72 sampai dengan Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025. Bagian ini mencakup prosedur teknis dan substansi hukum yang memerlukan perhatian saksama, terutama jika dikaitkan dengan pola penanganan tindak pidana pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Mataram, Efendi, memaparkan langsung materi tersebut di hadapan peserta. Dalam presentasinya, Efendi menyoroti bagaimana transisi dari KUHAP lama ke UU No. 20 Tahun 2025 akan memengaruhi koordinasi di Sentra Gakkumdu.
"Penting bagi kita untuk memahami setiap perubahan dalam KUHAP ini, terutama terkait hak-hak pihak terlibat dan prosedur pembuktian, agar tetap selaras dengan koridor undang-undang kepemiluan," ujar Efendi saat sesi presentasi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Jalannya diskusi dipandu langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB dan jajaran sekeratraiat divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTB.
Diskusi berlangsung interaktif, di mana setiap perwakilan kabupaten/kota saling memberikan masukan guna menyamakan persepsi hukum dalam mengawal demokrasi. Dengan adanya bedah UU ini, diharapkan jajaran Bawaslu di tingkat daerah memiliki ketajaman analisis hukum yang lebih kuat.