Bawaslu Kota Mataram Bentuk Pokja Pengawasan Netralitas ASN, Isu Kampanye Negatif, dan Penertiban APK dengan Stakeholder
|
Mataram, 10 Oktober 2024 – Bawaslu Kota Mataram menggelar rapat penting dengan para stakeholder utama untuk membahas tiga isu krusial yang kerap muncul dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024. Isu-isu yang dibahas meliputi netralitas ASN, TNI, dan Polri, isu-isu negatif dalam kampanye, dan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada 10 Oktober 2024. Pertemuan ini diadakan untuk merumuskan strategi bersama guna meminimalisir pelanggaran kampanye yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Dalam sesi pembahasan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri, hadir Asisten III Setda Kota Mataram, Kabag Ops Polresta Mataram, Pasi Ops Kodim 1606/Mataram, Dansatpom Lanud ZAM Mataram, Pasintel Lanal Mataram, Kepala BKPSDM Kota Mataram, dan Sekretaris Inspektorat Kota Mataram. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan bahwa setiap instansi memiliki aturan masing-masing terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri. “Bawaslu memiliki fungsi pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan. Diharapkan melalui pertemuan ini, sinergi antar instansi akan semakin kuat untuk menjaga netralitas aparat negara,” ujar Yusril.
Memasuki siang hari Bawaslu Kota Mataram bersama stakeholder terkait melaksanakan rapat terkait pengawasan isu-isu negatif selama kampanye. Hadir dalam pembahasan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Kasat Intel Polresta Mataram, dan Kepala Kesbangpol Kota Mataram. Ketua Bawaslu menekankan bahwa isu-isu negatif, seperti disinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian yang beredar di media sosial dan masyarakat, berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan damai. “Stakeholder yang hadir diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam memantau informasi yang beredar di media sosial, media massa, maupun dalam interaksi langsung di masyarakat. Tujuannya adalah menangkal potensi konflik horizontal yang bisa muncul akibat penyebaran isu negatif,” tambah Yusril.
Pada pertemuan berikutnya Bawaslu Kota Mataram bersama Sekdis PUPR Kota Mataram, Kabid Dalops Dishub Kota Mataram, Sekdis Lingkungan Hidup Kota Mataram, Kabid Tibum Satpol PP Kota Mataram, Kabid Dinas Perkim Kota Mataram dan Kabid Kesbangpol Kota Mataram melaksanakan pembahasan pengawasan kampanye dan penertiban APK, Bawaslu menyoroti pentingnya kerjasama lintas instansi untuk memastikan alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk, dipasang sesuai aturan yang berlaku. Ketua Bawaslu berharap stakeholder terkait dapat aktif memantau penggunaan APK dan terlibat dalam penertiban alat peraga yang melanggar aturan, termasuk melaksanakan penertiban APK yang melanggar tersebut.
Sebagai langkah lanjutan dari rapat ini, Bawaslu Kota Mataram membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang berfokus pada tiga isu krusial tersebut. Kelompok kerja ini akan melakukan koordinasi intensif dalam menangkal berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Serentak 2024. Pokja ini diharapkan dapat menjadi wadah sinergi antara Bawaslu, lembaga pemerintah, TNI, Polri, serta stakeholder lainnya untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Dengan adanya pertemuan ini, Bawaslu Kota Mataram berharap pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye dapat diminimalisir, sehingga tercipta pemilihan yang kondusif, transparan, dan adil.
-DK