Bawaslu Kota Mataram Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024
|
Mataram, 21 Desember 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menggelar Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Prime Park Hotel Mataram pada Sabtu siang (21/12/2024) dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu Kecamatan, serta insan media.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak 2024. Ia menekankan bahwa meskipun jumlah pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun ini lebih sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya, hal tersebut bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. “Penurunan jumlah pelanggaran juga menunjukkan efektivitas upaya pencegahan yang maksimal oleh Bawaslu Kota Mataram dan jajaran,” ujarnya.
Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama. AKBP Hurri Nugroho, Asubdit 1 Ditrekrimum Polda NTB, memaparkan evaluasi kinerja Sentra Gakkumdu dari perspektif kepolisian. Sementara itu, Ricku Febriandi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi NTB, menyampaikan evaluasi dari sudut pandang kejaksaan.
Sesi diskusi memberikan ruang bagi peserta untuk merefleksikan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Meskipun sudah diupayakan secara maksimal, masih ada pihak-pihak yang merasa bahwa penanganan tersebut belum memuaskan.
Selama tahapan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kota Mataram menerima dua laporan, di mana satu di antaranya diregistrasi, serta tujuh temuan, dua di antaranya diregistrasi. Dari ketiga kasus yang diregistrasi, hanya sampai pada pembahasan di Sentra Gakkumdu dan kasusnya dihentikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas kerja dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan di masa mendatang.
Penulis dan Foto: DK
Editor: Murni Kurnia