Bawaslu Kota Mataram Gelar Sosialisasi Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak 2024
humas | Jumat, November 8, 2024 - 16:37
Mataram, 8 November 2024 – Bawaslu Kota Mataram mengadakan sosialisasi mengenai Identifikasi Potensi TPS Rawan untuk Pemilihan Serentak 2024 pada Jumat, 8 November 2024, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kota Mataram. Acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram. Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, beserta anggota Bawaslu Efendi dan Bambang Suprayogi, serta Kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Murni Kurnia.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dengan mengidentifikasi TPS yang dinilai berpotensi rawan, demi mencegah permasalahan pada pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menyampaikan bahwa meskipun Panwaslu Kecamatan telah memiliki pengalaman luas, tetap penting untuk memperbarui pemahaman terhadap regulasi terkini, termasuk dalam menentukan TPS rawan. “Regulasi harus terus diperbarui, dan pengalaman saja tidak cukup. Identifikasi TPS rawan adalah langkah preventif untuk memastikan Pilkada yang aman dan tertib,” ujar Yusril.
Anggota Bawaslu Kota Mataram Efendi menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan didasarkan pada delapan variabel dan 28 indikator, mencakup aspek penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan. Data TPS Rawan ini akan diisi oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan pendampingan dari Panwaslu Kecamatan yang juga akan memverifikasi data dan informasi di wilayah masing-masing.
Basis data untuk mengisi indikator kerawanan TPS ini berasal dari hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemutakhiran data pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik, serta catatan pengawasan berbasis TPS dari Pilkada sebelumnya. Untuk variabel dan indikator yang tahapannya belum terlaksana, Panwas Kecamatan akan didukung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
Menambahkan hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi menekankan pentingnya pendokumentasian data yang akurat. “Dengan proses yang baik, kita dapat mendokumentasikan data ini sebagai langkah pencegahan untuk pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024. Pengalaman Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu sebelumnya bisa dihindari melalui pemetaan TPS rawan yang komprehensif,” kata Bambang.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Mataram berharap bahwa setiap Panwaslu Kecamatan dapat menjalankan peran pengawasannya dengan maksimal, demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang aman, lancar, dan bebas dari potensi konflik.
-DK