Bawaslu Kota Mataram Imbau Perayaan HUT Partai Tidak Mengandung Unsur Kampanye
|
Mataram, Senin, 11 November 2024 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi menjelang Pemilihan Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, serta Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Erwin Rizka Biantoro, melakukan kunjungan ke kantor DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi NTB. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bendahara Partai Golkar Provinsi NTB H. Firadz Pariska dan jajaran.
Kunjungan ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kota Mataram untuk menyampaikan imbauan secara langsung kepada Partai Golkar terkait perayaan Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60 yang direncanakan pada 16 November 2024 di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril,mengingatkan pentingnya menjaga perayaan tersebut agar tidak mengandung unsur kampanye, khususnya mengingat adanya rangkaian acara senam bersama yang diikuti dengan pembagian door prize kepada peserta.
"Perayaan HUT partai harus dijaga agar tetap netral dan tidak berpotensi menjadi ajang kampanye terselubung," ujar pria yang hobby jogging ini. Menurut Yusril, imbauan ini diberikan untuk menghindari adanya dugaan politik uang dalam kegiatan tersebut. “Pembagian hadiah dalam acara yang melibatkan banyak masyarakat bisa berpotensi menimbulkan pandangan bahwa ada unsur politik uang, apalagi dalam situasi yang dekat dengan momen pilkada seperti ini,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, juga turut memberikan imbauan agar Partai Golkar tidak memasang atribut kampanye, membagikan bahan kampanye, ataupun menggunakan simbol-simbol yang berkaitan dengan pasangan calon yang sedang berkompetisi dalam Pemilihan Serentak 2024. “Kami berharap Partai Golkar bisa mematuhi ketentuan ini agar perayaan HUT berjalan dengan damai dan tertib, tanpa memengaruhi persepsi publik atau merugikan pihak lain,” ujar Bambang. Ia juga menekankan agar Partai Golkar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bentuk kegiatan yang boleh dilakukan untuk menghindari pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kota Mataram menyerahkan surat imbauan resmi bernomor 555/PM.00.02/K.NB-10/11/2024 tertanggal 8 November 2024. Surat tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam PKPU tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye salah satunya adalah bentuk kegiatan lain yang dalam penjelasan Pasal 40 ayat (2) terdiri dari rapat umum, kampanye melalui media sosial, serta kampanye melalui media daring. Dalam pasal 18 aya (1) dijelaskan bahwa kampanye berbentuk kegiatan lain hanya diperbolehkan apabila tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap agar kegiatan yang akan digelar oleh Partai Golkar tetap mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak mencederai proses demokrasi yang berlangsung,” kata Erwin Rizka Biantoro, Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu Kota Mataram. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan seperti senam bersama ini memang memiliki sisi positif untuk kebugaran dan kebersamaan, tetapi ketika digelar di masa tahapan pilkada, perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Bawaslu Kota Mataram menekankan pentingnya menjaga kondusivitas suasana politik di Kota Mataram menjelang Pilkada 2024. Semua partai politik diimbau untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, demi menciptakan iklim pilkada yang sehat dan adil bagi semua pihak. “Dengan kepatuhan semua pihak terhadap aturan, kami optimis tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai di Kota Mataram,” pungkas Yusril.
Penulis : DK