Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Mataram Isi Materi Pelatihan Saksi Parpol PAN Mataram.

Bawaslu Kota Mataram Isi Materi Pelatihan Saksi Parpol PAN Mataram.
\nFoto: Ketua Bawaslu Kota Mataram (bawah) saat mengisi materi bimtek saksi Parpol\n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kota Mataram isi materi pelatihan saksi di Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Mataram.

\n\n\n\n

Pelatihan saksi tersebut bertempat di Wisma Nusantara sedangkan peserta dari pelatihan saksi ini berjumlah 200 orang, berasal dari anggota Parpol PAN Mataram. Minggu, 28 Januari 2024. Kemarin.

\n\n\n\n

Saat menjadi narasumber pada kegiatan ini Muhammad Yusril selaku Ketua Bawaslu Kota Mataram menjelaskan bahwa berdasarkan juknis, pelatihan saksi akan dilakukan oleh pengawas Pemilu tingkat kecamatan. "Juknis terbaru mengatur bahwa saksi akan dilatih oleh Panwascam." Jelas Yusril.

\n\n\n\n

Menurut Yusril setidaknya saksi memiliki tugas yakni: (1) Menyampaikan temuan kepada KPPS, (2) Menyaksikan semua pemungutan suara, (3) Menyerahkan mandat kepada panitia, bisa memandatkan dua orang saksi, (4) Menandatangani Berita Acara, (5) Mengajukan penghitungan ulang jika ada kejanggalan.

\n\n\n\n

Ia juga mengatakan bahwa saksi harus mendengar, melihat dan merasakan seluruh proses pungut hitung, bekerjasama dan saling menguatkan dengan pengawas TPS bila ada kejanggalan yang terjadi di TPS.

\n\n\n\n

Selain itu, Yusril yang juga mengkoordinir divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin. Menjelaskan beberapa dasar hukum proses pemungutan dan penghitungan suara.

\n\n\n\n

Mulai dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 66 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. "Minimal kedua aturan tersebut harus dipahami oleh saksi sebagai modal menjadi saksi di TPS." Tutup Yusril.

\n\n\n\n

Penulis : EA

\n"