BAWASLU KOTA MATARAM TEGAS IMBAU PEMASANGAN APK YANG MELANGGAR
|
Mataram - Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan surat imbauan terkait pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditujukan kepada seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Serentak 2024 ini, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye guna menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye.
Dalam surat bernomor 457/PM.00.02/K.NB-10/10/2024, Bawaslu mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk segera melakukan perbaikan dan penertiban APK yang melanggar aturan. Hal ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Walikota Mataram Nomor 38 Tahun 2024 mengenai pengendalian pemasangan alat peraga sosialisasi dan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menegaskan bahwa jika dalam 1x24 jam setelah diterimanya imbauan tidak ada perbaikan atau penertiban, Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Tim Penertiban APK dari Pemerintah Kota Mataram. Langkah ini diambil untuk menjaga estetika dan kenyamanan kota selama masa kampanye berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram untuk mematuhi peraturan yang ada. Pemasangan APK harus memperhatikan estetika kota serta tidak dipasang di tiang listrik, pohon, jembatan, atau melintang di atas jalan yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar Bambang dalam pernyataannya.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Kampanye yang dilakukan dengan cara yang melanggar aturan tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam imbauan ini mencakup sejumlah undang-undang dan peraturan terkait pemilihan kepala daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, KPU Kota Mataram melalui Surat Keputusan Nomor 465 Tahun 2024 juga telah menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK secara tegas melarang pemasangan APK di lokasi-lokasi tertentu seperti tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas, hingga pohon pelindung. Bawaslu berkomitmen untuk bekerja sama dengan tim terpadu dari Pemerintah Kota Mataram dalam menertibkan APK yang melanggar aturan. Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga keindahan kota dan mencegah adanya APK yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebagai penutup, Bawaslu Kota Mataram kembali mengingatkan pasangan calon untuk memastikan bahwa APK yang terpasang di kemudian hari selama tahapan kampanye mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kampanye yang sehat, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilihan yang damai dan berintegritas,” pungkas Bambang.
Penulis : any