Bawaslu RI Bahas Rancangan Perbawaslu Pengawasan di Tengah Pandemi, Bawaslu NTB Beri Usul Saran.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia kembali laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu Mengenai Pelaksanaan Pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Masa Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di lingkungan internal Bawaslu Nusa Tenggara Barat.
\n\n\n\n
Kegiatan tersebut terlaksana pada Rabu, 17 Juni 2020 menggunakan metode daring via aplikasi Zoom Meeting. Adapun peserta rapat pada kegiatan tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Hukum, Kabag Hukum Bawaslu RI, Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTB serta Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait.
Pada kegiatan ini Suhardi, S.IP.,MH. Menerangkan bahwa ada 3 hal yang harus dipahami dalam proses rancangan Perbawaslu ditengah pandemi. Pertama, pengawasan. Kedua, penanganan pelanggaran. Ketiga, penyelesaian sengketa. Menurutnya, ada beberapa wilayah di NTB yang mengalami proses sengketa yaitu lombok Tengah.
“Selama sengketa, Bawaslu Provinsi NTB selalu memantau bagaimana perkembangan yang terjadi di Bawaslu Lombok Tengah sehingga proses sengketa itu selesai sesuai dengan prosedur.” Komentar Suhardi.
Suhardi juga memberikan usul saran kepada Bawaslu RI bahwa penyelesaian sengketa dengan metode virtual harus diperhatikan kendala-kendala yang dihadapi.
“Saya bisa bayangkan apabila proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara virtual, mungkin akan tidak mudah untuk dilakukan terkait dengan kendala seperti signal di beberapa tempat yang masih kurang bagus, jadi untuk proses sengketa tersebut agar di buat peraturan yang lebih baik dan tata cara yang lebih bagus agar mudah dalam proses sengketa nanti.” Saran, Suhardi yang juga sebagai Kordiv Hukum dan Data Informasi.
Mendukung komentar Suhardi. Umar Achmad Seth, SH.,MH utarakan tentang kendala yang ditemukan ketika melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Umar berpendapat, sejauh ini Perbawaslu hanya memfasilitasi klarifikasi secara face to face. Terangnya, belum ada pandu arah yang bisa di gunakan untuk melakukan klarifikasi secara daring.
“Kondisi NTB dengan dua pulau besar membuat kita harus kerja ekstra, kalau di pulau sumbawa itu memang agak sulit untuk penanganan melalui daring ada di beberapa tempat yang memang kontur daerahnya yang kurang produktif juga infrastruktur-infrastruktur yang tidak cukup tersedia.” Terang Umar, menjelaskan komentarnya.
Melengkapi penjelasan kedua anggotanya, Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH. Selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTB. Menyampaikan beberapa hal bahwa rancangan perbawaslu sebetulnya secara materil sudah ada. Bawaslu akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan kondisi Pandemi.
Khuwalid menerangkan pengawasan harus memaksimalkan soal sistem pelaporan secara online dengan memaksimalkan aplikasi Gowaslu.
“Tetapi mungkin juga tidak cukup dari itu bagaimana mengakomodir hal lain yang misalnya lewat WA dan lain sebagainya atau aplikasi-aplikasi media sosial yang lain itu harus bisa kita wadahi nanti tinggal diberikan status apakah itu menjadi informasi awal atau dapat dikategorikan sebagai laporan itu ha-hal yang berkaitan, kemungkinan bisa terjadi.” Jelas Khuwailid.
Memperkuat pendapatnya, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran ada 2 hal yang harus diperhatikan.
“Pertama, menyangkut soal boleh atau tidaknya, kalau bahasanya pak umar tadikan, kalau bahasa saya misalnya bawaslu kabupaten/kota atau provinsi misalnya bisa menugaskan jajaran kita seperti panwascam untuk melakukan klarifikasi kapada pihak-pihak yang tidak memungkinkan kita mengundangnya secara cepat. Kedua, kalau misalnya pemeriksaan itu lewat daring tidak mungkin memastikan kebenaran dokumen lewat daring untuk memastikan dokumen atau bukti-bukti lain itu harus secara fisik atau langsung melihatnya.” Terang Khuwailid, Mengakhiri penjelasannya. (EA/Humas)