Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Mataram Siap Jalani Monev KIP Tahun 2025.
|
Halo Sahabat Bawaslu — Bawaslu Kota Mataram mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting. Rabu (11/6/2025)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, S.AB., M.AB, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi, Murni Kurnia, S.Pd., MM, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas serta staf pengelola PPID Bawaslu Kota Mataram.
Tujuan utama dari Monev KIP ini adalah untuk Memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap Bawaslu kabupaten/kota, Mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, Memberikan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, menegaskan pentingnya peran PPID dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik yang terbuka dan mudah diakses.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan bagi lembaga pengawas pemilu agar tetap dipercaya publik. Maka dari itu, pengelolaan informasi publik ini harus dijalankan secara aktif, responsif, dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat,” Sambut dalam paparannya.
Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan Monev akan dilakukan melalui tiga metode: Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Akses Informasi, dan Wawancara langsung, dengan jadwal dimulai pada 11 Juni hingga pertengahan Agustus 2025. Pengumuman hasil evaluasi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penilaian selesai.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kota Mataram menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel kepada publik, sebagai bagian dari wujud pengawasan pemilu yang demokratis dan berintegritas.