Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Masa Tenang: Kota Mataram Bebas APK dan BK

mm

Ketua Bawaslu Kota Mataram, bersama Forkopimda memantau penertiban APK di wilayah Pajang, Cakranegara

Mataram, 24 November 2024 – Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Serentak 2024, 24 November 2024 Bawaslu Kota Mataram bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Mataram melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Langkah ini dilakukan setelah Apel Siaga Pengawasan bertema "Kawal Pilkada, Demokrasi Terjaga".

Tim Terpadu yang terdiri dari Asisten I Setda Kota Mataram, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, dan Dinas PUPR, didukung penuh oleh Polresta Mataram, Kodim 1606 Mataram dan PBD Kota Mataram, turun langsung ke berbagai titik di seluruh Kota Mataram. Penertiban APK dan BK ini dilakukan dengan pembagian zona berdasarkan wilayah kecamatan, melibatkan Panwaslu Kecamatan, Satgas Kecamatan, serta dukungan personel dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat lingkungan.

Dalam penertiban ini, lebih dari 1.000 APK dan BK berhasil diturunkan. Penertiban di wilayah jalan protokol dipimpin langsung oleh Bawaslu Kota Mataram bersama Tim Terpadu, sementara di tingkat lingkungan, PKD dan PTPS bekerja sama dengan aparat setempat. Semua APK dan BK yang ditertibkan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dikelola lebih lanjut.

Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pemasangan APK atau bahan kampanye selama masa tenang. “Pada masa tenang, semua aktivitas kampanye sudah dilarang. Penertiban ini merupakan wujud penegakan aturan demi memastikan masa tenang berjalan dengan damai dan tertib,” ujarnya.

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban, baik dari segi sumber daya manusia maupun alat dukung penertiban yang disediakan, sehingga kegiatan ini dapat berjalan maksimal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika masih menemukan APK atau bahan kampanye yang belum ditertibkan.

Sebelum penertiban ini dilakukan, Bawaslu Kota Mataram telah mengirimkan surat resmi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram, KPU Kota Mataram, serta pihak periklanan. Surat tersebut mengimbau mereka untuk secara mandiri menurunkan APK dan bahan kampanye yang telah dipasang.

Bambang menambahkan, jumlah APK yang ditertibkan hari ini relatif terkendali karena Tim Terpadu Pemerintah Kota Mataram sebelumnya telah menertibkan APK dan bahan kampanye yang melanggar berdasarkan data yang diberikan oleh Bawaslu Kota Mataram.

Bawaslu Kota Mataram terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan masa tenang berjalan sesuai aturan. Jika ada APK atau bahan kampanye yang belum ditertibkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor.

Dengan sinergi yang kuat antara Bawaslu, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan masa tenang ini dapat menjaga kualitas demokrasi dan mencerminkan nilai-nilai keadilan serta integritas. “Pilkada bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” pungkas Bambang.

Penulis: DK

Editor: Murni Kurnia