Ketatkan Pengawasan Netralitas ASN Bawaslu Teken MoU dengan KASN
|
Upaya Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020 bukan hanya sekedar isapan jempol belaka. Pengawasan yang melekat membuat Bawaslu harus bekerja keras.
\n\n\n\n
Mengingat objek pengawasan yang harus diawasi cukup luas. Berdasarkan aturan, Bawaslu mengawasi beberapa objek diantaranya adalah KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, Peserta Pemilu (Partai Politik, Perseorangan Paslon), Netralitas ASN, TNI & POLRI.
Belakangan ini Bawaslu kembali ketatkan pengawasan terhadap Netralitas ASN, hal ini terlihat dari terselenggaranya teken Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tercatat pada hari Rabu, 17 Juni 2020 Bawaslu dan KASN mengadakan kegiatan teken MoU. Agenda MoU tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Se-Indonesia, Pimpinan Lembaga Negara (Menteri Dalam Negeri, MENPAN RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi dan Anggota KASN), Sekda Provinsi, Kab/Kota Se-Indonesia dan BKD Se-Indonesia.
Semua undangan tersebut, menghadiri kegiatan dengan metode daring via aplikasi zoom meeting. Saat sambutan Abhan, SH.,MH. Selaku ketua Bawaslu RI menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap Netralitas ASN oleh kedua lembaga ini.
“Netralitas ASN itu sangat penting untuk diawasi, kami menilai selama ini hasil rekomendasi KASN kurang mempunyai kekuatan yang mengikat karena hasil rekomendasi dilanjutkan kepada PPK yakni Kepala Daerah. Untuk itu lewat kerjasama ini semoga ada perubahan yang signifikan dalam pengawasan netralitas ASN.” Urai Abhan selaku ketua Bawaslu RI.
Abhan juga menerangkan dua jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Dia mengatakan, pelanggaran administrasi bisa ditangani oleh Bawaslu dan KASN. Sedangkan pelanggaran pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Abhan juga berharap dari hasil kerjasama ini, Bawaslu dan KASN bisa berkolaborasi dalam proses pengawasan terhadap netralitas ASN.
“MoU ini wujud keseriusan Bawaslu dalam mengawasi setiap pengawasan Pilkada terutama pada objek netralitas ASN.” Harap Abhan. (EA/Humas