KOTA MATARAM MASUK KATEGORI RAWAN SEDANG DALAM INDEKS KERAWANAN PEMILU 2024
|
Kota Mataram, 11 September 2024 — Pada hari Rabu, 11 September 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam kegiatan yang dihelat di Hotel Lombok Plaza tersebut Kota Mataram tercatat dalam kategori rawan sedang bersama 6 kabupaten/kota lain di provinsi Nusa Tenggara barat.
Pemetaan kerawanan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang dapat mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Proses ini melibatkan pemetaan potensi kerawanan, proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan di setiap tahapan pemilu, serta menyusun basis data untuk program pencegahan dan pengawasan.
Indikator penilaian kerawanan dalam IKP mencakup berbagai aspek sosial politik serta tahapan pemilihan seperti pencalonan, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara. Isu strategis yang menjadi dasar pemetaan kerawanan meliputi:
- Netralitas ASN yang meliputi persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan menjadi catatan penting.
- Politik Uang dimana penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan.
- Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik yang menjadi potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan berjalan.
- Stabilitas Keamanan yang akan menyebabkan kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik.
- Layanan kepada Pemilih menjadi kewajiban Penyelenggara pemilu untuk memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.
- Perselisihan Hasil Pemilihan dimana masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.
Peluncuran IKP ini dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Pemda Nusa Tenggara Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala OPD terkait, serta perwakilan dari Polda Nusa Tenggara Barat, Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti, Bawaslu kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat dan media.
Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada peringkat 6 dari 28 provinsi yang masuk dalam kategori rawan sedang. Dari 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, 3 kabupaten/kota termasuk dalam kategori rawan tinggi, yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Mataram, masuk dalam kategori rawan sedang. Kabupaten yang termasuk dalam kategori ini adalah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menanggapi hasil pemetaan tersebut dengan komitmen kuat untuk mengurangi potensi kerawanan. Dalam pernyataannya, Yusril menyatakan bahwa pihaknya beserta jajaran akan terus berupaya meningkatkan fungsi pencegahan dan tindakan preventif lainnya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meminimalisir segala potensi kerawanan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024. Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan semua pihak terkait dapat berkoordinasi dan bekerja sama untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan, tutup Yusril.
Penulis : DK