Lompat ke isi utama

Berita

Masifkan Sosialisasi Pengawasan Partisipastif Berbasis Inklusi, Bawaslu Kota Mataram Libatkan Gen Z Penyandang Disabilitas SMKN 5 Mataram.

Masifkan Sosialisasi Pengawasan Partisipastif Berbasis Inklusi, Bawaslu Kota Mataram Libatkan Gen Z Penyandang Disabilitas SMKN 5 Mataram.
\nFoto: Anggota Bawaslu Kota Mataram (kanan) berdiskusi dengan penyandang disabilitas di sekolah inklusi.\n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Mataram masifkan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Gen Z siswa penyandang disabilitas di SMKN 5 Mataram.

\n\n\n\n

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan pemahaman kepemiluan kepada siswa disabilitas di sekolah inklusi SMKN 5 Mataram. Tercatat jumlah anak berkebutuhan khusus di sekolah tersebut yakni sebanyak 25 orang.

\n\n\n\n

Kordiv HP2H Efendi saat mengisi kegiatan tersebut menuturkan bahwa semua orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, berhak untuk turut berpartisipasi serta berperan dalam Pemilu tahun 2024 termasuk kaum disabilitas.

\n\n\n\n

“Mungkin selama ini kelompok disabilitas kurang mendapat informasi mengenai Pemilu, itulah sebabnya kami hadir di sini di SMK 5 ini, kita sama-sama belajar demi menyongsong Pemilu tahun 2024 nanti." Tutur Fendi saat menyampaikan penjelasannya kepada peserta kegiatan. Rabu 24 Januari 2024, kemarin.

\n\n\n\n

Kordiv HP2H tersebut menambahkan bahwa kelompok disabilitas memiliki akses lebih di hari pemungutan suara, untuk siswa disabiltas, data jenis disabilitasnya harus jelas sehingga dapat diakomodir dan difasilitasi kebutuhan khususnya nanti di TPS.
Sebagai informasi bahwa pemenuhan terhadap hak penyandang disabilitas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

\n\n\n\n

Sedangkan Pemenuhan hak penyadang disibilitas didalam pemilihan umum Indonesia, telah mengatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia.

\n\n\n\n

Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

\n\n\n\n

Diakhir kegiatan Bawaslu Kota Mataram mengajak anak anak disabilitas dan bapak ibu guru pendamping untuk mekakukan foto bersama, setelah itu sebagai cinderamata Kordiv HP2H memberikan sertifikat penghargaan kepada SMKN 5 Mataram atas partisipasinya sebagai sekolah inklusi dalam penguatan kepemahaman kepemiluan kepada disabilitas.

\n\n\n\n

Pemberian sertifikat diterima oleh H Pujiono selaku wakil kepala sekolah bidang Humas SMKN 5 Mataram. Selanjutnya penempelan stiker Bawaslu Kota mataram di mading sekolah tentang stop hoax Pemilu 2024, layanan online kawal hak pilih, jenis jenis surat suara di pemilu tahun 2024, netralitas ASN menjadi demokrasi sehat dan kampanye tentang sanksi singgung isu SARA.

\n\n\n\n

Penulis : EA

\n"