Pastikan Semua Calon Diberi Kesempatan Yang Sama, Bawaslu Komat Waskat Perbaikan Dokumen Persyatan Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2024.
|
Mataram, Halo Sahabat Bawaslu – Proses pencalonan Walikotadan Wakil Walikota Mataram terus berlanjut dalampengawasan Bawaslu Kota Mataram. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen pencalonan kedua pasangan calon yang melakukan pendaftaran pada hari terakhir masa pendaftaran tanggal 30 Agustus 2024, yakni H. Lalu Aria Dharma BS, SH dan H. Weis Arqurnain, Lc. yang dikenal dengan singkatan AQUR serta pasangan Dr. H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH dan TGH. Mujiburrahman, SH yang dikenal dengan singkatan HARUM, KPU Kota Mataram memberitahukan secara tertulis kepada kedua gabungan partai pengusung masing-masing calon bahwa dokumen keduanya belum memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil verifikasi yang tertuang dalam Berita AcaraKPU Kota Mataram nomor 142 dan 143 pertanggal 4 September 2024, KPU menyatakan bahwa masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki oleh kedua pasangan calon untuk memenuhi ketentuan pencalonan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, jadwal perbaikan dokumen ditetapkan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024. Hal ini memberi kesempatan bagi para bakal pasangan calon untuk segera memperbaiki berkas-berkas yang belum sesuai, agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh proses pencalonan dilakukan dengan sangat ketat. "Kami terus memantau dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan," ujar Bambang.
Sejak awal proses pendaftaran pada akhir Agustus, Bawaslu telah aktif mengawasi semua aspek, mulai dari penggunaan aplikasi Silonkada untuk pengunggahan dokumen pencalonan, Verifikasi seluruh dokumen pencalonan hingga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Mataram. Meski dokumen pencalonan kedua pasangan belum sepenuhnya memenuhi syarat, Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam setiap sub tahapan pencalonan, Bawaslu senantiasa memberikan imbauan kepada seluruh pihak, baik KPU sebagai penyelenggara, Tim Bakal Pasangan Calon sebagai calon peserta Pilkada serta berbagai pihak terkait agar setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan. "Kami selalu memberikan imbauan kepada para bakal pasangan calon, penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam setiap sub tahapan pencalonan, untuk memastikan mereka patuh pada aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga imparsialitas bagi semua pihak," jelas Bambang. Melalui kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, Bawaslu berharap proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun ini dapat berlangsung secara demokratis, adil, dan tanpa pelanggaran.
Sebagai langkah antisipasi dalam sub tahapan perbaikan dokumen, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada masing-masing Gabungan Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon untuk aktif berkoordinasi dengan KPU Kota Mataram. "Kami mengimbau secara resmi agar setiap tim bakal pasangan calon aktif berkoordinasi dengan KPU selama periode perbaikan dokumen, karena tidak ada lagi kesempatan perbaikan setelah tanggal 8 September. Jika masih ada kesalahan dokumen setelah tahap ini, hal tersebut bisa menghambat proses pencalonan mereka," tegas Bambang.
Bambang Suprayogi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, menambahkan bahwa tim pengawas akan terus memantau proses perbaikan dokumen ini. "Kami siap mengawasi proses perbaikan dokumen baik melalui SILONKADA yang kami miliki serta pengawasan langsung di KPU Kota Mataram untuk memastikan semua berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dengan ketat dan memastikan semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama. Kami berharap kedua bakal pasangan calon segera memperbaiki kekurangan dalam dokumen mereka agar proses pencalonan dapat berlanjut dengan lancar dan tidak menunda sampai saat terakhir perbaikan," tutup Bambang. -any