Sambut Tahapan Pencalonan Perseorangan, Bawaslu Kota Mataram adakan Coaching Clinic
|
Proses pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota Mataram sudah memasuki tahapan penyelenggaraan, pada tahapan ini salah satu tahapan yang akan diawasi oleh Bawaslu Kota Mataram adalah penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Mataram tahun 2020 yang akan dimulai pada tanggal 19 s.d 23 Februari 2020.
\n\n\n\n
Menghadapi tahapan tersebut Bawaslu Kota Mataram mengadakan coaching clinic dengan topik pembahasan Pengawasan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram tahun 2020. coaching clinic tersebut bertempat di aula kantor Bawaslu Kota Mataram, dengan kepesertaan dari internal Bawaslu Kota Mataram. (18/02/2020)
Adapun yang menjadi pemateri pada saat pelatihan yakni 3 Komisioner Bawaslu Kota Mataram. Saat menyampaikan materi pertama Hasan Basri, selaku ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaikan gambaran terkait dengan langkah-langkah apa saja yang harus diawasi saat proses pengawasan dilakukan.
“yang akan diawasi oleh sahabat-sahabat Bawaslu Kota Mataram nantinya adalah pertama jumlah dukungan yang harus 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan atau pemilu terakhir, kedua sebaran dukungan yang harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.” Ungkap Hasan.
Selain itu, Hasan Basri juga menegaskan bahwa pada saat penyerahan syarat dukungan para bakal pasangan calon perseorangan harus membawa 3 jenis formulir untuk diserahkan kepada KPU Kota Mataram.
\n\n\n\n
“Formulir tersebut adalah B.1 KWK, B.1.1 KWK, B.2. KWK, ketiga jenis form ini harus dibawah oleh bakal calon pasangan perseorangan saat mendaftar.” Ungkap Hasan kepada para sahabat-sahabat Bawaslu Kota Mataram.
Pada saat materi kedua yang disampaikan oleh, Dewi Asmawardhani, SH.,MH menjelaskan dasar hukum saat proses pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
“Ritme pekerjaan kita sudah mulai padat, maka dituntut untuk kita juga memahami aturan main yang berlaku selama berpilkada, nah untuk itu pada tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, sahabat-sahabat Bawaslu Kota Mataram, bisa membaca kembali terkait dengan UU 10 tahun 2016 sebagai acuan utama berpilkada, PKPU 16 Tahun 2019 tentang tahapan,program dan jadwal Pilkada, dan PKPU 18 Tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah.” Ujar Dewi yang juga sebagai kordiv Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa.
\n\n\n\n
Pada coaching clinic tersebut Materi ketiga disampaikan oleh Muhammad Yusril, S.AB.,M.AB selaku Kordiv SDM Organisasi dan Data Informasi. Yusril menegaskan terkait dengan waktu yang digunakan saat pengawasan berlangsung.
“Berdasarkan aturan yang disampaikan oleh ibu Dewi tadi, sahabat-sahabat perlu memperhatikan waktu yang digunakan saat pengawasan, ingat besok pada tanggal 19 s.d 22 Februari mulai pukul 08.00 s.d 16.00 wita sedangkan pada tanggal 23 Feburari itu mulainya pukul 08.00 s.d 24.00 wita.” Jelas Yusril menjelaskan kepada sahabat-sahabat Bawaslu Kota Mataram.
Mengakhri couching clinic Hasan Basri menegaskan kepada para peserta coaching clinic agar semua proses pengawasan dimasukan kedalam Form A Pengawasan.
“Apabila saat pengawasan ditemukan hal-hal menjanggal yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka jangan lupa masukan kedalam form A pengawasan sahabat-sahabat semua, dan pada form tersebut sertakan juga foto dan video sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran.” Tegas Hasan Basri yang juga sebagai Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, mengakhiri kegiatan coching clinic tersebut. (EA)
\n