Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Tangani Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

SENTRA GAKKUMDU KOTA MATARAM

Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Mataram

Mataram, 8 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan tim kamapnye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pengawasan intensif Bawaslu terhadap kampanye yang dilakukan pasangan calon tersebut, dengan indikasi adanya praktik politik uang.

Kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Temuan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota.Mataram/X/2024 pada 4 Oktober 2024.

Dugaan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram di Kelurahan Punia, Kota Mataram pada 30 September 2024. Berdasarkan laporan dan hasil pengawasan, tim kampanye diduga membagikan uang kepada peserta kampanye, yang merupakan pelanggaran pidana dalam proses pemilihan.

Dalam penanganan kasus ini, Sentra Gakkumdu Kota Mataram telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut. Klarifikasi dilaksanakan pada 5 dan 6 Oktober 2024, di mana beberapa terduga pelaku dan saksi telah dimintai keterangan. Mereka termasuk tim kampanye pasangan calon, staf Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan Mataram, Panwaslu Kelurahan Punia, dan staf pengawas Panwaslu Kecamatan Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Mataram sangat serius dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

"Kami akan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Jika terbukti, ini adalah bentuk pelanggaran pidana yang merusak integritas pemilihan. Sentra Gakkumdu akan terus bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Yusril.

Bawaslu menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk kampanye, guna memastikan demokrasi yang sehat dan adil di Kota Mataram.

DK