Lompat ke isi utama

Berita

TIM PENERTIBAN APK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 GELAR RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS ATURAN MENGENAI ZONA YANG DILARANG

rakor

Foto : Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram menghadiri rapat koordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye

Mataram – Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram menggelar rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kota Mataram serta Pemerintah Kota Mataram untuk membahas pelaksanaan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Mataram Nomor 465 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Mataram dan dihadiri oleh beberapa dinas terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban APK. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta KPU dan Bawaslu Kota Mataram.

Dalam rapat ini, Asisten I Setda Kota Mataram menyampaikan pentingnya koordinasi antara seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan aturan pemasangan APK berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK KPU Nomor 465 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur secara tegas zona-zona larangan pemasangan APK, termasuk di area fasilitas publik seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kantor pemerintah, serta sejumlah area strategis lainnya di Kota Mataram.

Rapat ini membahas berbagai aspek teknis penertiban alat peraga kampanye, termasuk pengawasan di lapangan dan pelaksanaan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Tim Terpadu Penertiban APK juga akan berperan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan terkait pemasangan APK di zona yang dilarang.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait keputusan ini kepada masyarakat dan peserta pemilihan. Sosialisasi akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait, bekerja sama dengan media lokal, untuk memastikan semua pihak memahami zona-zona larangan pemasangan APK sebagaimana tertuang dalam SK KPU Nomor 465 Tahun 2024.

Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif selama masa kampanye dan menjaga estetika kota. Pemerintah Kota Mataram beserta instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di akhir rapat, seluruh peserta sepakat untuk terus menjalin koordinasi dan bekerja sama dalam rangka mewujudkan pemilihan serentak 2024 yang tertib, transparan, dan berintegritas di Kota Mataram.

Penulis : any