Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Komat Bimtek Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Mataram

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Komat Bimtek Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Mataram
\n

Kota Mataram,\nBadan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)\nDaftar Pemilih, Bawaslu Kota Mataram mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek)\nPengawasan Data dan Daftar Pemilih Pilkada Kota Mataram tahun 2020. Bimtek\ntersebut terlaksana pada hari Selasa 14 Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Fave\nMataram. Adapun peserta yang menghadiri kegiatan tersebut yakni, Ketua dan\nAnggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Mataram serta masing-masing satu orang tenaga\nSekretariat Panwaslu Kecamatan. (14/07/2020)

\n\n\n\n

Saat\nPembukaan Hasan Basri, S.Pd.I selaku ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaikan bahwa\nkegitan Bimtek tatap muka tersebut, sudah sesuai dengan prosedur Protokol Kesehatan\nCovid-19 dan sudah mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi NTB serta\nada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota\nMataram, sehingga kegiatan ini dapat dilakukan di Hotel.

\n\n\n\n

Kegiatan\nyang dilaksanakan full board ini selain menghadirkan narasumber dari\ninternal Bawaslu Kota Mataram, juga menghadirkan pihak luar yakni dari KPU Kota\nMataram yang dihadiri langsung oleh ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin,\nS.Ag.

\n\n\n\n

Husni memaparkan\nmateri tentang Teknis Data dan Daftar Pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan\nWakil Wali Kota Mataram tahun 2020. Husni, menyampaikan bahwa Coklit serentak\nakan di laksanakan pada tanggal 18 Juli 2020 dengan Coklit pertama dilaksanakan\nkepada pejabat – pejabat di Kota Mataram. Ia juga menerangkan jumlah PPDP yang\nakan mencoklit serta prosedur protokol Kesehatan yang harus ditaati oleh PPDP. “Sebanyak\n725 PPDP sesuai dengan jumlah persebaran TPS se – Kota Mataram sesuai dengan\ndata DP4 hasil sinkronisasi oleh KPU Kota Mataram. PPDP akan melaksanakan\nCoklit beradasarkan Protokol Covid-19 dan Petuagas yang mencoklit sudah\ndipastikan NON REAKTIF.” Terang Husni memaparkan materinya.

\n\n\n\n

Husni juga menambahkan bahwa KPU Kota Mataram telah membuat laporan secara visual terkait dengan kegaiatan Coklit Ketika menempel stiker. Sehingga ini meminimalisir PPDP yang bekerja dari rumah. PPDP juga Ketika mencoklit wajib menggunakan atribut, dan Ketika pengawas menemukan PPDP yang tidak menggunaan Atribut untuk segera diingatkan.

\n\n\n\n

“Dari Hasil Coklit ini yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Data Dan Daftar Pemilih dan regulasi sekarang jumlah pemilih dalam 1 TPS maksimal 500 Pemilih.” Terang Husni, mengakhiri materinya.

\n\n\n\n

Selepas ketua KPU Kota Mataram menyampaikan materi pembuka, materi kedua disampaikan oleh Dewi Asmawardhani, SH.,MH. Selaku Kordiv HPPS. Ia menjelaskan mengenai aturan dan regulasi serta dugaan pelanggaran yang dapat terjadi dalam proses Coklit.

\n\n\n\n

“Sahabat-sahabat sekalian perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan Coklit, salah satu contoh yakni pada pasal 1 angka 25 di PKPU 19 tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah, serta Pasal 177 A di UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.” Urai Dewi, perempuan bergelar Magister Ilmu Hukum tersebut.

\n\n\n\n

Menambahkan materi dari Dewi Asmawardhani, SH.,MH. Ketua Bawaslu Kota Mataram mengutarakan materi tentang Pengawasan Data dan Daftar Pemilihan. Menurutnya dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih ada 4 Indikator utama yang perlu diperhatikan oleh pengawas.

\n\n\n\n

“Yaitu Prosedur, Mutakhir, Akurat dan Komprehensif empat komponen inilah yang harus di tanamkan pada pengawas saat mengawasi Daftar Pemilih mulai dari Coklit sampai dngan DPT nanti.” Jelas Hasan yang juga sebagai Kordiv PHLM.   

\n\n\n\n

Terkahir Hasan Basri, S.Pd.I Kembali menggalakan peran – peran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Artinya jika ada ditemukan hasil pengawasan yang mengandung unsur dugaan pelanggaran untuk segera dilakukan pleno oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

“Sehingga tindak lanjut hasil pengawasan dapat diakomodir. Bukan hanya menjadi laporan pengawasan biasa, yang tidak bisa di tindak Lanjut dalam pengawasan.” Tambah Hasan mengakhiri penyampaianya.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Editor               : Olid

\n\n\n\n

Penulis            : EA

\n\n\n\n

Fotografer       : Olid

\n