Lompat ke isi utama

Berita

Kumpulkan Panwascam, Bawaslu Komat Laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Teknis Pengawasan Terhadap PKPU 15 Tahun 2023.

Kumpulkan Panwascam, Bawaslu Komat Laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Teknis Pengawasan Terhadap PKPU 15 Tahun 2023.
\n\n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram laksanakan Sosialisasi dan Teknis Pengawasan terhadap PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kegiatan ini mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram. (Senin, 4/9/2023).

\n\n\n\n

Sosialisasi yang dilakukan ini untuk menyamakan persepsi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar tidak sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Mataram No. 11 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

\n\n\n\n

Menurut Efendi, S.IP, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram,dalam "tahapan yang dijalani sekarang yaitu tahapan Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS, masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa Kampanye", Ungkapnya.

\n\n\n\n

Selain itu, Efendi menyampaikan bahwa terkait dengan APK dan APS ini, diperlukannya persamaan persepsi mengenai apa itu APS dan APK, jangan sampai dijajaran Panwascam beda penafsiran akan hal tersebut, yang dimana mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) dibolehkan asalkan sesuai dengan tempatnya, berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan karena belum masuk masa Kampanye, Tuturnya.

\n\n\n\n

Hadir dalam kesempatan yang sama melaluai Zoom Meeting Muhammad Yusril, M.AB selaku Ketua Bawaslu Kota Mataram mengungkapkan Kampanye hanya boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 yang boleh saat ini hanya Sosialisasi. Dalam hal sosialisasi yang dilakukan Peserta Pemilu harus memperhatikan 2 hal yaitu : tempat pemasangan dan konten yang pasang.

\n\n\n\n

Perihal penurunan APK/APS itu bukan ranahnya Panwaslu Kecamatan akan tetapi menjadi ranahnya tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah kota Mataram dengan stakeholder terkait. Selanjutnya, setelah melakukan identifikasi Panwaslu Kecamatan se-Kota Mataram mempunyai pola dan sikap yang sama mengenai APK dan APS yang terpasang, jangan sampai perlakuan dikecamatan A berbeda dengan Kecamatan B. Saya berharap Panwascam melakukan tindakan pencegahan melalui persuasif untuk menurunkan APK dan APS tersebut dan apabila masih belum diturunkan maka setiap kecamatan mengirim hasil rekapan APK dan APS yang masih belum ditindak lanjuti nanti kami akan meneruskan laporan tersebut ke Pemerintah Kota, terangnya.

\n\n\n\n

Selain menyamakan persepsi, Panwascam se-Kota Mataram menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terkait APK dan APS yang masih belum ditindak lanjuti atau belum diturunkan dibeberapa titik lokasi.

\n\n\n\n

Dalam penutupan acara kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Teknis Pengawasan terhadap PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, Efendi menyatakan "Apabila Bawaslu Kota Mataram telah melakukan rekomendasi penurunan, apabila dalam waktu 1x24 jam tidak dilakukan penurunan terkait pelanggaran APK dan APS, maka Bawaslu berwenang untuk menanganinnya dengan langkah penanganan pelanggaran", tutupnya

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Penulis : Lalu Wahyu Aji Pangestu

\n"