Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Bapaslon Berakhir, Bawaslu Kota Mataram Beri Catatan

Pendaftaran Bapaslon Berakhir, Bawaslu Kota Mataram Beri Catatan
\n

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan\nUmum (Bawaslu) Kota Mataram melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Bapaslon Wali\nKota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 04\nSeptember 2020, dan berakhir pada tanggal 06 September 2020 pukul 24.00 Wita,\npada pelaksaan tersebut Bawaslu Kota Mataram memberi sejumlah catatan hasil\npengawasan. (08/09/2020)

\n\n\n\n

Hasan Basri selaku Ketua Bawaslu Kota\nMataram membeberkan hampir semua proses pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan\nWakil Wali Kota Mataram tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram\nmelakukan pelanggaran baik dari KPU Kota Mataram dan Bapaslon.

\n\n\n\n

KPU Kota Mataram diketahui tidak\nmematuhi protokol Kesehatan covid-19, Bapaslon juga masih menggelar arak –\narakan yang menyebakan banyak kerumunan.

\n\n\n\n

“Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan tindakan pencegahan, sebelum dimulainya pendaftaran Bapaslon dengan membuat surat Himbauan kepada KPU Kota Mataram terkait dengan jumlah kapasitas pendukung yang akan melakukan pendaftaran untuk tetap memperhatikan protokol covid-19 dan agar dibatasi jumlahnya, namun faktanya himbauan tersebut dihiraukan” terang Hasan.

\n\n\n\n

Selain pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu Kota Mataram juga menemukan pelanggaran lainnya seperti Bapaslon yang mendaftar di KPU Kota Mataram masih melibatkan anak – anak dan pihak yang dilarang untuk ikut dalam proses pendaftaran Bapaslon.

\n\n\n\n

“Sama dengan halnya pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kota Mataram kepada KPU Kota Mataram, Bawaslu Kota Mataram juga sudah memberikan himbauan kepada seluruh Bapaslon yang akan mendaftar di KPU Kota Mataram, baik melalui Media Online dan Media Cetak, untuk tidak melibatkan anak-anak dan pihak – pihak yang dilarang agar tidak terlibat pada kegiatan tersebut” Imbuh Hasan.

\n\n\n\n

Disisi lain Bawaslu Kota Mataram tidak menemukan adanya pelanggaran pemalsuan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan serta Surat Keputusan kepengurusan Partai Politik ganda yang diserahkan oleh Bapaslon.

\n\n\n\n

“Artinya, sejauh ini Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 telah menyerahkan dokumen yang absah, cuman masih ada kekurangan dokumen yang diserahkan, seperi surat pemberhentian sebagai ASN, pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Mataram, serta laporan Pajak dan LHKPN namun dokumen tersebut masih menunggu balasan dari instansi terkait dan dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara” tutup Hasan.

\n\n\n\n

Penulis : Olid

\n\n\n\n

Editor : EA

\n\n\n\n

Foto : Olid

\n