Pendaftaran Paslon di Depan Mata, Bawaslu Kota Mataram Beri Himbauan
|
Kota Mataram, Badan\nPengawas Pemilihan Umum – Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota\nMataram tahun 2020 tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahapan pendaftaran\nPasangan Calon (Paslon), melalu jalur Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol.\nMenghadapi hal tersebut, Bawaslu Kota Mataram, sampaikan kerawanan saat\npendaftaran dan menghimbau beberapa hal kepada pihak yang dilarang berpolitik\npraktis. (02/09/2020)
\n\n\n\nBerdasarkan PKPU 5\nTahun 2020 tentang Tahapan, Program & Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan\nGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan\nWakil Wali Kota Tahun 2020 tercatat bahwa pendaftaran Paslon melalu Parpol atau\ngabungan Parpol akan dimulai pada tanggal 04 September 2020 dan berakhir\ntanggal 06 September 2020.
\n\n\n\nHasan Basri, Selaku Ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaikan beberapa hal tentang kerawanan saat pendaftaran. Hasan menjelaskan salah satunya adalah SK dukungan Partai Politik (Parpol) yang ganda.
\n\n\n\n“Hal ini terjadi biasanya karena ada konflik kepengerusan Parpol yang mengakibatkan munculnya SK Parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. ” Ungkap Hasan.
\n\n\n\nSelain hal tersebut, Hasan juga menjelaskan kerawanan lain seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Kata Hasan, contoh dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijazah.
\n\n\n\n“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga dokumen-dokumen lain.” Tutur Hasan yang juga sebagai Kordiv Pengawasan.
\n\n\n\nHasan juga menghimbau\ndengan tegas kepada para Paslon dan pihak-pihak terkait untuk tidak\nmenghadirkan pihak yang dilarang saat pendaftaran. Diantaranya adalah ASN, TNI,\nPOLRI, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan\nlain/Perangkat kelurahan.
\n\n\n\n“Ini sangat penting\nuntuk diperhatikan, karena pihak yang dilarang tersebut harus menjaga\nnetralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Dan pihak yang\ndilarang juga harus tahu diri, ada amanah rakyat dipundak mereka, yang harus\ndijalankan dengan baik, tanpa dicampur adukan dengan politik praktis.” Tegas\nHasan.
\n\n\n\nHasan juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Mataram ini. Melalui pengawasan partisipatif.
\n\n\n\n“Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa mengawasi Pilkada ini. Masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif. Semisal dengan melaporkan kepada Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada wilayahnya masing-masing.” Tutup Hasan mengakhiri komentarnya.
\n\n\n\nPenulis\n: EA
\n\n\n\nEditor\n : Olid
\n\n\n\nFotografer\n: Rizky
\n