Lompat ke isi utama

Berita

SIKADEKA Alami Gangguan, Bawaslu Kota Mataram Waskat Penyampaian LADK di Kantor KPU Kota Mataram.

SIKADEKA Alami Gangguan, Bawaslu Kota Mataram Waskat Penyampaian LADK di Kantor KPU Kota Mataram.
\nFoto : Sikadeka Saat Mengalami Gangguan\n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Proses pengawasan Pemilu 2024 masih terus berlangsung, saat ini selain mengawasi proses kampanye, Bawalsu Kota Mataram juga mengawasi proses penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024.

\n\n\n\n

Proses pelaporan LADK tersebut disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

\n\n\n\n

Berdasarkan program dan jadwal kegiatan dana kampanye, untuk calon anggota legislatif, penyerahan LADK tersebut disampaikan pada Minggu, 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 wita.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, saat menjelaskan hasil pengawasannya mengatakan bahwa semua Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Mataram telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Minggu, (7/1/2024)

\n\n\n\n

Namun walau demikian, ketua Bawaslu Kota Mataram yang akrap disapa Yusril tersebut menyayangkan, efektifitas penggunaan aplikasi SIKADEKA bagi pengawas Pemilu dibatasi dan aksesnya sering mengalami gangguan.

\n\n\n\n

“Akses pengawas ke SIKADEKA itu sebagai viewers, itupun ketika kami akses sering mengalami gangguan alias error.” Ungkap Yusril menyampaikan hasil pengawasannya.

\n\n\n\n

Terhadap hal tersebut, pihaknya langsung mendatangi KPU Kota Mataram untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat. Untuk memastikan tidak ada kecurangan selama proses pelaporan LADK tersebut.

\n\n\n\n

“Kami pantau secara langsung dikantor KPU Kota Mataram, untuk memastikan semua Parpol menyerahkan LADK nya, hingga pukul 21.25 wita 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 telah mensubmit LADK nya masing-masing.” Terang Yusril yang juga menjadi Kordiv SDM Organisasi, Diklat dan Datin.

\n\n\n\n

Pengurus parpol peserta Pemilu, baik pusat maupun daerah, dikenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023.

\n\n\n\n

“Adapun sanksi tersebut yakni berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.” Tegas Yusril mengakhiri penjelasannya.

\n\n\n\n

Penulis : EA

\n"