Lompat ke isi utama

Berita

Tegas, Bawaslu Kota Mataram Larang Parpol Peserta Pemilu Kampanye diluar Masa Kampanye.

Tegas, Bawaslu Kota Mataram Larang Parpol Peserta Pemilu Kampanye diluar Masa Kampanye.
\nFoto : Muhammad Yusril (ketua Bawaslu Kota Mataram) \n\n\n\n

Kota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram pertanggal 4 November 2023.

\n\n\n\n

Melalui surat nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023 Bawaslu Kota Mataram mengimbau delapan belas (18) Partai Politik Peserta Pemilu dan lima ratus tiga puluh empat (534) calon anggota DPRD se Kota Mataram agar tidak melakukan akfitas kampanye sebelum masa kampanye. Sabtu (4/11/2023)

\n\n\n\n

Dalam imbauannya, Muhammad Yusril selaku Ketua Bawaslu Kota Mataram, tegaskan agar Parpol menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum jadwal kampanye.

\n\n\n\n

Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

\n\n\n\n

Untuk itu, menurut penjelasan dari ketua Bawaslu Kota Mataram, bahwa Parpol peserta Pemilu mulai tanggal 4 s.d 27 November belum boleh melakukan aktifitas kampanye. Sehingga peserta Pemilu, dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.

\n\n\n\n

"Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye." Jelas Yusril.

\n\n\n\n

Ia katakan, bahwa aktifitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan metode, pertama pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya. Kedua pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

\n\n\n\n

Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Bawaslu masing-masing tingkatan dan juga KPU masing-masing tingkatan.

\n\n\n\n

Terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pihaknya tekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dirinya juga sampaikan agar APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih." Ungkap Yusril mencontohkan.

\n\n\n\n

Yusril juga tegaskan bahwa apabila ada Parpol peserta Pemilu dalam aktiftasnya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu Kota Mataram akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bagi yang suka melanggar-melanggar, apabila ada temuan kita selesaikan dengan aturan main." Tegas Yusril menutup komentarnya.

\n"