\nMataram, Badan Pengawas Pemilihan\nUmum (Bawaslu) Kota Mataram melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Bapaslon Wali\nKota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 04\nSeptember 2020, dan berakhir pada tanggal 06 September 2020 pukul 24.00 Wita,\npada pelaksaan terseb
\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan\nUmum – Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Waki Wali Kota Mataram\ndiawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram (Bawaslu Komat).\nSecara garis besar saat pendaftaran Bawaslu Komat mengawasi syarat pencalonan,\nsyarat calon d
\nKota Mataram, Badan\nPengawas Pemilihan Umum – Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota\nMataram tahun 2020 tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahapan pendaftaran\nPasangan Calon (Paslon), melalu jalur Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol.\nMenghadapi hal tersebut, Ba
\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan\nUmum – Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mataram saat Pencocokan dan Penelitian\n(Coklit) terhadap daftar pemilih model A-KWK KPU untuk Pilkada Kota Mataram\ntahun 2020 dinilai kurang berkualitas.
\nKota Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota\nMataram sampaikan beberapa kendala saat pelaksaan Desk Pilkada oleh Pemerintah\nKota Mataram.